BETANGVOICE.ID – Sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat, selama dua minggu terakhir. Kementerian Kominfo proaktif melakukan pemantauan konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait Virus Corona.
Melalui siaran pers No.18/HM/KOMINFO/02/2020 Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hingga Senin, 3 Februari 2020, telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.
“Hasil pantauan Tim AIS
Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. Isinya beragam, mulai dari soal
sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena
Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” jelas Menteri
Kominfo dalam Konferensi Pers mengenai Komunikasi Publik Penanganan Virus
Corona di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (03/02/2020).
Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan
media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. “Tiga hari
yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks
dan disinformasi yang disebarkan,” jelasnya.
Menteri Kominfo menegaskan,
pihaknya telah melakukan pemantauan konten hoaks dan disinformasi tersebut dan
akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. “Kami tak segan
lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil
langkah tegas,” tandasnya.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate
mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan “Setiap Orang dengan
sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan
Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A
ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar.”
Dalam konferensi pers itu, Menteri Kominfo didampingi oleh
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirijani Pangerapan dan Plt.
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu. (kominfo/dyn)